Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 12 Juli 2013

Makalah Tentang Model Pembelajaran Kooperatif

Makalah Tentang Model Pembelajaran Kooperatif

Bab I
Pendahuluan


A. Latar Belakang

Mata pelajaran Matematika perlu diberikan kepada semua peserta didik mulai dari sekolah dasar untuk membekali mereka dengan kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis, kritis dan kreatif serta kemampuan bekerja sama. Dalam membelajarkan matematika kepada siswa, apabila guru masih menggunakan paradigma pembelajaran lama dalam arti komunikasi dalam pembelajaran matematika cenderung berlangsung satu arah umumnya dari guru ke siswa, guru lebih mendominasi pembelajaran maka pembelajaran cenderung monoton sehingga mengakibatkan peserta didik (siswa) merasa jenuh dan tersiksa. Oleh karena itu dalam membelajarkan matematika kepada siswa, guru hendaknya lebih memilih berbagai variasi pendekatan, strategi, metode yang sesuai dengan situasi sehingga tujuan pembelajaran yang direncanakan akan tercapai. Perlu diketahui bahwa baik atau tidaknya suatu pemilihan model pembelajaran akan tergantung tujuan pembelajarannya, kesesuaian dengan materi pembelajaran, tingkat perkembangan peserta didik (siswa), kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran serta mengoptimalkan sumber-sumber belajar yang ada.


Sabtu, 15 Desember 2012

Akhlak Seorang Anak kepada Orang Tua



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang berjudul “ AKHLAK ANAK TERHADAP ORANG TUA”
Sebagai seorang muslim yang baik kita tentu tahu bahwa akhlak terhadap orang tua merupakan sesuatu hal yang sangat penting. Karena, orang tua adalah orang yang mengenalkan kita pada dunia dari kecil hingga dewasa. Dan setiap orang tua pun pasti mempunyai harapan terhadap anaknya agar kelak menjadi anak yang sukses, berbakti kepada orang tua, serta menjadi lebih baik dan sholeh.
Maka dari itu, jika kita memang seorang muslim yang baik hendaknya kita selalu berbakti kepada orang tua, melakukan apa yang telah diperintahkan oleh orang tua, dan pantang untuk membangkang kepada orang tua.
Namun di zaman dewasa ini banyak dari kita seperti lupa terhadap kewajiban kita terhadap orang tua sebagai muslim yang baik, yaitu adalah kita harus memiliki akhlak yang sempurna terhadap orang tua kita. Makalah ini mengandung poin-poin penting bagaimana menjadi seorang anak yang berbakti terhadap orang tuanya. Maka selain sebagai upaya untuk mengerjakan tugas akhlak, saya berharap bahwa tugas makalah ini juga dapat dijadikan sebagai pengingat bagi setiap orang muslim yang membacanya  akan pentingnya akhlak terhadap orang tua.




Jogjakarta, 12 Desember 2012








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PEMBAHASAN
DAFTAR PUSTAKA


















PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN

Akhlak berasal dari bahasa arab yaitu alkhulq, al-khuluq yang mempunyai arti watak, tabiat. Secara istilah akhlak menurut Ibnu Maskawi adalah sesuatu keadaan bagi jiwa yang mendorong ia melakukan tindakan-tindakan dari keadaan itu tanpa melalui pikiran dan pertimbangan. Keadaan ini terbagi dua, ada yang berasal dari tabiat aslinya, ada pula yang diperoleh dari kebiasaan yang berulang-ulang. Boleh jadi, pada mulanya tindakan itu melalui pikiran dan pertimbangan, kemudian dilakukan terus menerus, maka jadilah suatu bakat dan akhlak. Dalam kesempatan ini kami hendak menjelaskan tentang Ahlak Kepada kedua orang tua.
Ada beberapa riwayat hadits yang mengatakan bahwa:
Dari Abdullah Bin Mas’ud berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah: “Amalan apakah yang dicintai oleh Allah” Beliau menjawab: “Sholat pada waktunya. Aku bertanya lagi: “Kemudian apa” Beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua”. Aku bertanya lagi: “Kemudian apa” Beliau menjawab: “Jihad dijalan Allah”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hal ini menunjukan bahwa akhlak menghormati orang tua adalah suatu hal yang penting, dan ini menunjukkan betapa besarnya persoalan berikut.
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Artinya:
“Katakanlah, kemarilah akan kubacakan apa-apa yang telah diharamkan oleh Tuhanmu atas kamu, yaitu : Hendaklah kamu tidak menyekutukan Dia dengan sesuatu, dan berbuat baiklah kepada orang tua…”  (QS.Al-An’am: 151)
Adapun akhlak anak terhadap orang tua adalah sebagai berikut : Sayangilah, cintailah, hormatilah, patuhlah kepadanya rendahkan dirimu, sopanlah kepadanya. Ketahuilah bahwa kita hidup bersama orang tua merupakan nikmat yang luar biasa, kalau orang tua kita meninggal alangkah sedihnya hati kita karena tidak ada yang dipandang lagi. Dalam hal ini rasulullah bersabda : Tidaklah seseorang melihat kepada orang tuanya dengan pandangan kasih sayang melainkan Allah menetapkan baginya akibat pandanagannya itu adalah haji yang diterima dan mabrur.
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". QS Al-Isra : 23-24.
B.Menghormati Orang Tua Terutama Kepada Ibu
Dari Asma binti Abu Bakar ia berkata: “Ibuku mendatangiku, sedangkan ia seorang wanita musyrik di zaman Rasulullah . Maka aku meminta fatwa kepada Rasulullah dengan mengatakan: “Ibuku mendatangiku dan dia menginginkan aku (berbuat baik kepadanya), apakah aku (boleh) menyambung (persaudaraan dengan) ibuku” beliau bersabda: “ya, sambunglah ibumu”. (HR. Al-Bukhari dan Mus lim).
Ya, dari kutipan hadits di atas tentu kita dapat menyimpulkan bahwa ibu adalah seseorang yang sangat penting dalam kehidupan setiap orang dan tak ada seorangpun yang memungkiri akan begitu besarnya jasa – jasa ibu dalam hidup manusia.
Karena semenjak awal bulan kehamilan dan menjelang kelahiranya kita dijaga keselamatan kita dengan taruha nyawa. Belaian kasih sayangnya memanjakan kita dan do’a nya selalu menyertai kita. Dan karena itulah Allah mewasiatkan kepada seluruh manusia agar berbuat baik kepada ibu kita.
Dan ibu kita merawat jasmani dan rohani kita sejak kecil secara langsung, maka bapak pun juga merawat kita, mencari nafkah untuk kita, membesarkan kita, mendidik kita dan menyekolahkan kita, disamping usaha ibu. Kalau mulai mengandung sampai masa muhariq (masa dapat membedakan mana yang baik dan buruk), seorang ibu sangat berperan, maka setelah mulai memasuki masa belajar, ayah lebih tampak kewajibannya, mendidik kita dan mempertumbuhkannkia menjadi dewasa, namun apabila dibandingkan antara berat tugas ibu dengan ayah, mulai mengandung sampai dewasa dan sebagaimana perasaan ibu dan ayah terhadap putranya, maka secara perbandingan, tidaklah keliru apabila dikatakan lebih berat tugas ibu dari pada tugas ayah.
Coba bandingkan, banyak sekali yang tidak bisa dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya, yang hanya seorang ibu saja yang dapat mengatasinya tetapi sebaliknya banyak tugas ayah yang bisa dikerjakan oleh seorang ibu. Barangkali karena demikian inilah maka penghargaan kepada ibunya. Walaupun bukan berarti ayahnya tidak dimuliakan, melainkan hendaknya mendahulukan ibu daripada mendahulukan ayahnya dalam cara memuliakan orang tua.
Firman Surat Al-Luqman : 14
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya:“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah dan bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu” (QS.Luqman:14)



C.Cara Berbuat Baik Kepada Kedua Orang Tua.
Kita sebagai Muslim yang baik tentunya memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tua kita, baik ibu maupun ayah. Agama Islam mengajarkan dan mewajibkan kita sebagai anak untuk berbakti dan taat kepada ibu-bapak. Taat dan berbakti kepada kedua orang tua adalah sikap dan perbuatan yang terpuji, ada banyak cara untuk berbakti dan bersikap sopan santun kepada orang tua,  diantaranya adalah:
1. Berbakti dengan melaksanakan nasehat dan perintah yang baik dari keduanya.
2. Memelihara dengan penuh keikhlasan dan kesabaran apalagi jika keduannya sudah tua dan pikun.
3. Merendahkan diri, kasih sayang dan mendo’akan kedua orang tua.
4. Anak harus berkorban untuk orang tuanya.
Sesuai dengan sabda Nabi yang artinya:
Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi s.a.w dan bertanya “sesungguhnya aku mempunyai harta sedang orang tuaku membutuhkannya”. Nabi menjawab : “Engkau dan hartamu adalah milik orang tuamu, karena sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baiknya usahamu, karena itulah makanlah dari usaha anak-anakmu itu”. (H.R Abu Daud dan Ibnu Majah)
5. Meminta kerelaan orang tua ketika akan berbuat sesuatu
Ada suatu hadits yang menceritakan bahwa ada seorang pemuda yang ingin turut serta dalam perang yang di pimpin oleh Rasulullah, ketika pemuda itu meminta ijin dari Rasul, Rasul menyuruh beliau untuk meminta izin dari kedua orang tua pemuda tersebut, jika sudah di izinkan, barulah pemuda tersebut boleh mengikuti perang bersama Rasul.
6.  Berbuat Baik Kepada Ibu dan Ayah, Walaupun Keduanya lalim
Artinya jangan sampai anak menyinggung perasaan orang tuanya, walaupun seandainya orang tua berbuat lalim kepada anaknya, dengan melakukan yang tidak semestinya, maka jangan sekali-kali si anak berbuat tidak baik, atau membalas, mengimbangi ketidakbaikan orang tua kepada anaknya, Allah tidak meridhainya hingga orang tua itu meridhainya.
7. Berkata Halus Dan Mulia Kepada Ibu Dan Ayah
Segala sikap orang tua terutama ibu memberikan refleksi yang kuat terhadap sikap si anak. Dalam hal berkata pun demikian. Apabila si ibu sering menggunakan kata-kata halus kepada anaknya, si anak pun akan berkata halus. Kalau si ibu atau ayah sering mempergunakan kata-kata yang kasar, si anakpun akan mempergunakan kata-kata kasar, sesuai yang digunakan oleh ibu dan ayahnya. Sebab si anak mempunyai insting meniru yang lebih mudah ditiru adalah orang yang terdekat dengannya, yaitu orang tua, terutama ibunya.
Agar anak berlaku lemah lembut dan sopan kepada orang tuanya, harus dididik dan diberi contoh sehari-hari oleh orang tuanya bagaimana sianak berbuat, bersikap, dan berbicara. Kewajiban anak kepada orang tuanya menurut ajaran islam harus berbicara sopan, lemah-lembut dan mempergunakan kata-kata mulia.
Tetapi bagaimana jikalau kita ingin berbuat baik kepada ibu dan ayah serta patuh terhadapnya, terkadang perintah yang di berikannya tidak sesuai dengan ketentuan islam.

Adapun cara menghadapi perintah kedua orang tua yang bertentanga dengan ajaran islam:
  • Jika suatu saat kamu disuruh berbohong oleh ibu atau ayah, sebaiknya katakan kepada keduanya bahwasanya allah melihat kita.
  • Jangan sekali-kali membantah perintah orang tua dengan nada kesal dan ngotot, sebab tidak akan mambuahkan hasil. Akan tetapi hadapi dengan tenang dan penuh keyakinan dan percaya diri.
  • Ayah dan ibu itu manusia biasa yang tak luput dari kesalaha dan kekurangan. Jangan posisikan kedua orang tua seperti nabi yang tak pernah berbuat salah. Maafkan mereka, bila kita anggap cara dan perintah orang tua bertentangan dari hati nurani atau nilai-nilai yang kamu yakini kebenarannya.

D.Cara Berbakti Kepada Orang tua yang Telah Meninggal.
Berbakti kepada orangtua tidak hanya kita lakukan ketika orang tua masih hidup, berbakti kepada orang tua juga dapat kita lakukan meski orang tua telah meninggal.
Sabda Nabi:
”kami pernah berada pada suatu majelis bersama nabi, seorang bertanya kepada rasulullah: wahai rasulullah, apakah ada sisa kebajikan setelah keduanya meninggal dunia yang aku untuk berbuat sesuatu kebaikan kepada kedua orang tuaku. “
rasulullah bersabda: ”ya, ada empat hal :mendoakan dan memintakan ampun untuk keduanya, menempati / melaksanakan janji keduanya, memuliakan teman-teman kedua orang tua, dan bersilaturrahim yang engkau tiada mendapatkan kasih sayang kecuali karena kedua orang tua.”
Beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk berbakti kepada orang tua yang telah meninggal adalah:
1. Merawat Jenazahnya dengan memandikan, menshalatkan dan menguburkanya.
2. Melaksanakan wasiat dan menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya.
3. Menyambung tali silaturahmi kepada kerabat dan teman –teman dekatnya atau Memuliakan teman-teman kedua orang tua.
Diwaktu hidupnya ibu atau ayah mempunyai teman akrab, ibu atau ayah saling tolong-menolong dengan temannya dalam bermasyarakat.
Maksudnya, untuk berbuat kebajikan kepada kedua orang tua kita yang telah tiada, selain tersebut di atas, kita harus memuliakan teman ayah dan ibu semasa ia masih hidup.
4. Melanjutkan cita-cita luhur yang dirintisnya atau menepati janji kedua ibu bapak.
Kalau sewaktu hidup orang tua mempunyai janji kepada seseorang, maka anaknya harus berusaha menunaikan menepati janji tersebut. Umpamanya beliau akan menaikan haji, yang belum sampai melaksanakannya. Maka kewajiban anaknya menaikan haji orang tersebut.
5. Mendoakan ayah ibu yang telah tiada itu dan meminta ampun kepada Allah dari segala dosa orang tua kita.
E.Akibat Durhaka Kepada Orangtua.
        Karena orang tua merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan setiap manusia, tentu akan terdapat akibat-akibat jika kita mendurhakai orang tua.
Beberapa hal yang merupakan akibat dari mendurhakai orang tua adalah:
  1. Anak-anak yang mendurhakai orangtuanya akan di kutuk oleh Allah
Sesuai dengan sabda Rasul yang artinya:
“Barang siapa yang membuat ibu bapaknya marah , maka berarti membuat Allah marah kepadanya” (H.R Bukhari)
Dan ada juga hadits Rasul yang menyatakan :
“Ridha Allah di dalam keridhaan kedua orang tua, dan murka Allah di dalam murka kedua orangtuanya” (H.R Turmudzi)

  1. Disegerakan siksanya di dunia ini.
Sesuai dengan sabda Rasul yang artinya:
“Semua dosa itu, siksanya akan di tangguhkan Allah sesuka-Nya, kecuali dosa karena dosa kepada orang tua, maka sesungguhnya Allah akan menyegerakannya dalam hidup di dunia ini sebelum meninggal dunia” (H.R Hakim)
Terdapat juga riwayat rasul yang mengatakan:
“Ada 2 dosa yang disegerakan hukumannya di dunia ini, yaitu zina dan durhaka kepada kedua orangtua”.


F.Kesimpulan.
Akhlak terhadap orang tua adalah akhlak yang sangat penting, hingga dosa dari berbuat durhaka kepada orang tua berada di tingkat kedua setelah dosa menyekutukan Allah.
Ibu merupakan orang tua yang wajib kita hormati, atas apa yang telah beliau berikan kepada kita dari mengandung kita selama sekitar 9 bulan 10 hari hingga sekarang. Penerapan dalam akhlak menghormati orang tua sangat diperlukan karena itu merupakan kewajiban kita sebagai seorang muslim, cara menghormati orang tua dapat dimulai dari hal-hal yang kecil, contohnya: Berbakti dengan melaksanakan nasehat dan perintah yang baik dari keduanya, selalu mendoakan orangtua dan masih banyak yang lainnya.
Dan untuk menghormati orangtua yang sudah meninggal ada beberapa cara yang dapat dilakukan contohnya: Merawat Jenazahnya, menyambung silaturahmi dengan kerabatnya, dan juga masih banyak yang lainnya.
Terdapat juga akibat-akibat bagi kita ketika mendurhakai orang tua sebagai contoh: Allah akan mengutuk kita dan Allah akan menyegerakan azab kita.
Akhir kata, semoga materi tentang akhlak ini dapat berguna bagi kita semua.
Dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam makalah ini, karena sebagai manusia kita tak pernah luput dari kesalahan.




Daftar Pustaka
http://delsajoesafira.blogspot.com/2010/04/akhlak-anak-terhadap-orang-tua-dan.html
http://khairul-anas.blogspot.com/2012/06/akhlak-kepada-orang-tua.html

Selasa, 16 Oktober 2012

Makalah Terbaru


PERSPEKTIF SOSIOLOGIS
DALAM PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI

BAB I
PENDAHULUAN
1.              Latar Belakang
Tindak kekerasan oleh massa dalam bentuk main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, pada saat ini telah menjadi fenomena baru dalam masyarakat. Fenomena ini terus bermunculan, seiring dengan bergulirnya gerakan reformasi. VIVAnews (10 oktober 2012) - Aksi main hakim sendiri menjadi budaya kekerasan yang sering terjadi di Guatemala. Kasus terbaru, seorang pembunuh babak belur dihajar massa dan  menemui ajal saat tubuhnya dibakar.dikarenakan telah membunuh dua bocah SD, pria dan wanita, yang berusia 13 dan 8 tahun.
Salah satu contoh yang sangat tragis adalah ketika empat pelaku kejahatan di Pondok Gede yang sudah ada di atas mobil patroli Polisi, kemudian diseret, dianiaya dan dibakar oleh massa. Menyikapi kejadian tersebut, komentar yang muncul dari salah satu anggota masyarakat adalah: “ … kalau diserahkan kepada polisi, tak lama lagi mereka akan keluar dan kembali nodong”. Komentar ini menunjukan tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum telah hilang dan juga menunjukkan rendahnya kemampuan polisi untuk mencegah tindakan main hakim sendiri tersebut.
Peristiwa main hakim sendiri ini tidak hanya terjadi di Jakarta yang karakteristik penduduknya sangat beragam. Di Lampung Timur, Ada delapan rumah yang dibakar, yang empat rata dengan tanah. Rumah yang hancur ada 20 dan ada juga motor yang dibakar. Yang hanya dikarenakan Jumat lalu ada dua orang maling motor dan dibakar warga sampai mati ( VIVAnews, Jumat malam, 28 September 2012).
2.             Tujuan
Mencermati perilaku masyarakat dalam menyikapi berbagai tindakpidana kejahatan  tersebut, pertanyaan yang muncul adalah mengapa masyarakat berperilaku demikian ? Tidak mampukah peraturan hukum sebagai sarana kontrol sosial mencegah tindakan main hakim sendiri ? Makalah ini akan menguak fenomena perilaku main hakim sendiri dari aspek sosiologis.

BAB II
PERMASALAHAN

1.    HARAPAN DAN KENYATAAN
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengucapkan selamat tahun baru kepada seluruh masyarakat. SBY pun berharap  tahun 2012 akan membawa berkah bagi Indonesia. "Dengan rasa syukur dan suka cita mari kita berdoa semoga bangsa kita senantiasa mendapat bimbingan sehingga kita bisa melakukan satu yang lebih baik," kata Presiden SBY di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (31/12/11). SBY berharap bangsa Indonesia makin rukun dan bersatu terus membangun menjadi bangsa yang makin maju adil dan sejahtera. "Saya secara khusus mengajak masyarakat untuk memperkokoh persaudaraan dan kerukunan sebagai bangsa dan jangan membiarkan terjadinya kekerasan di masyarakat. Kita harus menjaga terjadinya aksi kekerasan atas nama apapun, baik nama agama, suku, dan etnik," ujarnya. SBY meminta pada 2012, tindakan main hakim sendiri juga dapat dicegah..
Di bidang politik, SBY menilai pada 2012 suhu politik akan semakin hangat. SBY mengajak para elit politik untuk menjaga stabilitas nasional dan menjaga agar tidak membuat kegaduhan politik. "Demokrasi itu tidak harus gaduh. Saya melihat rakyat tidak mau ada kegaduhan politik yang berlebihan," ujarnya.
 "Saya mengajak pemerintah untuk membuat tahun depan sebagai tahun peningkatan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat kita. Apa yang belum kita raih di tahun 2011, mari kita tingkatkan. Dan kita harus persiapkan apa yang belum kita persiapkan sasaran di tahun 2012," ujarnya.

2.    SEBAB SEBAB PERMASALAHAN
A.Hukum dan masyarakat
Untuk mengatur ketertiban dan kepatuhan terhadap norma kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu norma hukum. Hoeber (dalamSchur, 1968) menyebutkan empat fungsi dasar hukum sebagai sarana kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu :

1.    Untuk menetapkan hubungan-hubungan antar anggota masyarakat, dengan menunjukan jenis-jenis perilaku apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang;
2.    Menentukan pembagian kekuasaan dan merinci siapa saja yang mewakili kewenangan untuk melakukan pemaksaan, serta siapa saja yang harus mentaatinya. Sekalipun memilihkan sanksi-sanksi yang tepat dan efektif;
3.    Menyelesaikan sikap sengketa dan
4.    Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan antar anggota masyarakat. Apabila fungsi-funsgi ini dijalankan dengan benar dan kosekuen, dapat diharapkan perilaku manusia dan tata kehidupam masyarakat akan sesuai dengan kaidah, norma, nilai dan aturan yang berlaku secara universal.
Namun demikian untuk menjalankan funsgi hukun tersebut menurut Parsons (1971) terdapat beberapa masalah penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yaitu :
1.    Masalah legitimasi, yang berkaitan daengan landasan bagi pentaatan kepada peraturan;
2.    Masalah interpretasi, yang menyangkut masalah penetapan hak dan kewajiban subjek melalui proses penerapan peraturan;
3.    Masalah sanksi, berkaitan dengan penegasan sanksi-sanksi yang akan timbul apabila terdapat pentaatan atau pelanggaran peraturan, serta menegaskan siapa yang berhak menerapkan sanksi tersebut;
4.    Masalah yirisdiksi, yaitu berkaitan dengan penetapan garis kewenangan tentang siapa yang akan berhak menegakan norma-norma hukum dan apa saja yang akan diatur oleh norma hukum tersebut (perbuatan, orang, golongan dan peranan).
Keempat masalah ini menjadi amat penting, karena produk hukum yang berupa peraturan hukum harus memenuhi dan menjamin sara keadilan masyarakat. Oleh karenanya, melihat fungsi hukum yang demikian, antara hukum dan kehidupan sosial masyarakat tidaklah dapat dipisahklan. Peraturan hukum dapat digunakan sebagai sarana kontrol sosial dalam hubungan antara manusia maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hubungan yang erat antara hukum dan masyarakat ini oleh Durkheim (1964) ditunjukan oleh perbedaan  bentuk dan cara pelaksanaan hukum dalam suatu struktur sosial masyarakat yang berbeda. Dalam teorinya tentang solidaritas sosial, Durkheim membadakan masyarakat dalam dua jenis yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik ditandai oleh pembagian kerja yang rendah, kesadaran kolektif kuat, idividualisme rendah, hukum yang sifatnya represif sangat dominan, konsendus terhadap pola-pola normatif sangat penting, keterlibatan komunitas dalam menghukum orang yang menyimpang sangat besar, dan bersifat primitif atau pedesaan. Dengan ciri yang demikian, maka hukum ini mendefinisikan setiap perilaku kejahatan sebagai ancaman terhadap solidaritas. Oleh karenanya pemberian hukum di sini dilakukan tanpa harus mencerminkan pertimbangan rasional yang mendalam mengenai jumlah kerugian secara objektif yang menimpa masyarakat dan juga bukan merupakan pertimbangan yang diberikan utuk menyesuaikan hukuman dengan kejahatannya. Hukuman tersebut cenderung mencerminkan dan menyatakan kemarahan kolektif. Sedang solidaritas organik ditandai oleh perbagian kerja yang tinggi, kesadaran kolaktif rendah, hukum yang sifatnya restitutif lebih dominan, individualis tinggi, lebih mementingkan konsensus pada nilai-nilai abstrak dan umum, badan-badan kontrol sosial yang menghukum orang yang menyimpanh, dan bersifat industrial-perkotaan. Penerapan hukuman dalam solidaritas mekanik lebih bertujuan untuk memulihkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Kemajuan pebangunan yang dicapai oleh masyatrakat Indonesia saat ini secara umum dapat dikategorikan pada struktur masyarakat bentuk solidaritas organik. Dengan kemajuan ini tentunya norma hukum yang dianut lebih bersifat restritutif. Namun melihat perilaku main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penerapan hukum yang berlaku pada masyarakat yang memiliki karakteristik solidaritas mekanik. Ketidak selarasan  antara kemajuan zaman dengan praktik pelaksanaan hukum ini selanjutnya dapat dikategorikan sebagai penyimpangan. Penyimpangan atau ketidaksesuaian yang terjadi dalam masyarakat ini, dalam teori sosiologi disebut sebagai anomie (Durkheim, 1964). Yaitu suatu keadaan dimana niali-nilai dan norma-norna semakin tidak jelas lagi dan kehilangan relevansinya. Tindakan main hakim sendiri, dengan demikian dapat dikategorikan sebagai anomie, atau dalam kasus main hakim sendiri ini terjadi ketidaksesuaian dalam penerapan fungsi hukum dengan tujuan yang diinginkan oleh masyarakat. Pelasanaan fungsi hukum oleh lembaga hukum dipadang oleh masyatakat belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga masyarakat menjalankan hukumnya sendiri. Berlarutnya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hukum yang tanpa ujung telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan perangkat hukum.
Belum selesai  penanganan  hukum terhadap kasus 27 Juli, kasus Bank Bali dan kasus mantan presiden Soeharto, sebagai contoh, telah memberikan inspirasi kepada masyarakat untuk tidak lagi mempercayai hukum, di samping menumbuhkan kemarahan dan kekecewaan masyarakat terhadap lembaga hukum sebagai lembaga kontrol sosial. Oleh karenanya Smelser (1963) melihat gejala kekerasan massa ini sebagai  perwujudan dari ledakan kemarahan dan akumulasi kekecewaan masyarakat. Sebagai akibatnya, ketika pengendalian atau kontrol sosial oleh pemerintah melalui peraturan atau pranata hukum dianggap tidak berfungsi, maka pengendalian sosial dalam bentuk lain akan muncul (Black, 1976). Tindakan individu atau massa untuk main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial oleh masyarakat.
Keberanian masyarakat untuk mengambil alih proses pengendalian sosial dalam bentuk main hakim sendiri ini, mau tidak mau dapat dinyatakan sebagai buah dari gerakan reformasi. Gerakan reformasi telah mewariskan kepada masyarakat, baik yang positif maupun negatif,- kebebasan, keberanian, keterbukaan informasi, demokrasi, dan sebagainya, yang kemudian menumbuhkan “kekuasaan dalam masyarakat. Rasa memiliki kekuasaan inilah yang kemudian menjadi pendorong munculnya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat. Di sini kekuasaan dipandang sebagai sarana untuk melegitimasikan setiap tindakan yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk melakukan tindakan hukum. Di sini berlaku suatu asumsi, bahwa penguasalah pemilik hukum.
B.       Hukum dan kekuasaan
Keterkaitan hukum dan kekuasaan ini dapat dibuktikan melalui sejarah pemerintahan orde baru. Kekuasaan yang sangat besar yang dimiliki oleh pemerintah orde baru, mendorong pelaksanaan sistem hukum sesuai dengan selera dan kebutuhan penguasa. Di sini mengandung artibahwa para pemilik kekuasan pada umumnya berusaha mempertahankan “status quo” melalui berbagai tindakan yang tersembunyi di balik instrumen dam peraturan hukum. Tindakan ini oleh Galtum (1996) disebut sebagai kekuasan “punisif”, yang memiliki sumber legitimasinya pada kemampuan untuk memberikan sanksi “kejahatan” terhadap mereka yang berada di bawah kekuasaannya, guna menciptakan “rasa takut”. Kekuasaan ”punitif” ini memiliki kecenderungan mewujudkan tujuannya melalui berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikologis melalui penyiksaan, ancaman, tekanan dan sejenisnya.
Pemerintahan orde baru dengan kekuasaanya itu telah memperaktikan apa yang dilansir oleh Galtum tersebut. Pemberian stigma politik kepada para demonstran atau kepada kelompok yang berwawasan kritis, penggusuran tanah atas nama pembangunan, merupakan contoh jelas dari upaya untuk mempertahankan kekuasaan melalui instrumen hukum. Oleh karenanya menjadi benar apabila Max Weber (1922) menyatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
Mengapa penguasa (pemerintah) mampu menguasai rakyat yang sebenarnya memiliki kekuasaan fisik yang jauh lebih besar? Menurut Hume (dalam Aubert, 1973) ini disebabkan oleh kemampuan dan keberhasilan penguasa untuk menguasai opini. Yaitu dengan melakukan tekanan-tekanan, kekerasan dan berbagai bentuk penciptaan rasa takut lainnya, secara terus menerus sehingga memunculkan kepatuhan. Kepatuhan ini timbuk secara terus menerus untuk selalu tunduk dan pasrah, yang dilandasi oleh perasaan superioritas sang penguasa ataupun perasaan takut. Oleh karena hanya di atas opini sajalah kekuasaan dapat ditegakkan, maka penggalangan dan pembentukan opini terus menerus di lalukan guna mempertahan kekuasaan.
Seiring dengan jatuhnya kekuasaan orde baru, masyarakat kemudian merasa menggunakan kekuasaan yang dimilikinya, masyarakat kemudian mengadopsi dan meniru pola atau model penggunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru. Masyarakat telah belajar banyak dari kemampuan pemerintah orde baru dalam menggunakan kekuasaannya, yang selanjutnya dipraktikan dalam bentuk pengadilan jalanan. Tindakan main hakim sendiri ini merupakan upaya masyarakat untuk menciptakan opini kepada pemerintah maupun kepada masyarakat lain secara lebih luas, guna menunjukkan kekuasaanya, meskipun tindakan tersebut disadari telah melanggar hukum.


















BAB III
PEMECAHAN MASALAH
Perilaku menyimpang dan anomie dalam bentuk main hakim sendiri, sebagai suatu penyakit masyarakat, tentunya harus segera diobati. Untuk menemukan obat yang tepat pertama kali perlu dikenali akar permasalahan munculnya tindak kekerasan atau main hakim sendiri tersebut. Apabila akar masalahnya adalah ketidakpercayaan terhadap pranata hukum, maka fungsi hukum seperti yang dikemukakan oleh Hoeber di muka perlu dilaksanakan secara konsekuen. Upaya ini pada akhirnya akan menumbuhkan kewibawaan dan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sedangkan apabila tindak kekerasan itu berakar pada ketidakadilan dan ketertidakpastian masyarakat oleh struktur kekuasaan (penguasa), maka obat yang tepat untuk itu adalah “pencairan” struktur kekuasaan yang menjadi sumbernya. Di sinilah kemudian dituntut demokratisasi dalam kehidupan sosial masyarakat. Untuk dapat melaksanakan ini semua, maka berbagai masalah yang dikemukakan oleh Parsons di muka perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Berbagai masalah tersebut dapat diatasi dengan berbagai tindakan antara lain adalah :
1.    Hukum dan peraturan perundang-undangan harus dirumuskan dengan baik dan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kepribadian, jujur, tidak memihak, serta memiliki kemampuan;
2.    Peraturan perundang-undangan sebaiknya bersifat melarang, bukan bersifat mengahruskan;
3.    Sanksi yang diancamkan di dalam perundang-undangan haruslah sebanding dengan sifat perundang-undangan yang dilanggar;
4.    Lembaga hukum harus dibebaskan dari berbagai kekuasaan di luar kekuasaan yudikatif, utamanya kekuasaan eksekutif dan Para pelaksana hukum harus menafsirkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tafsir yang dilakukan oleh aparat pelaksana hukum. Melalui tindakan-tindakan ini dan menentukan akar permasalahan timbulnya tindakan main hakim sendiri, diharapkan tindak kekerasan oleh massa dapat dihentikan.
BAB IV
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan  bahwa kita harus menjalankan funsgi hukum menurut Parsons (1971) yang  terdapat beberapa masalah penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yaitu :
a)      Masalah legitimasi, yang berkaitan daengan landasan bagi pentaatan kepada peraturan;
b)       Masalah interpretasi, yang menyangkut masalah penetapan hak dan kewajiban subjek melalui proses penerapan peraturan;
c)      Masalah sanksi, berkaitan dengan penegasan sanksi-sanksi yang akan timbul apabila terdapat pentaatan atau pelanggaran peraturan, serta menegaskan siapa yang berhak menerapkan sanksi tersebut;
d)     Masalah yirisdiksi, yaitu berkaitan dengan penetapan garis kewenangan tentang siapa yang akan berhak menegakan norma-norma hukum dan apa saja yang akan diatur oleh norma hukum tersebut (perbuatan, orang, golongan dan peranan).

B.                 Saran
Sebaiknya kita sebagai warga Negara Indonesia harus lebih bisa bersikap dewasa dalam menghadapi sebuah masalah pribadi maupun kelompok. Dan menggunakan fungsi hukum negara kita dengan sebaik mungkin. Jika perbuatan main hakim sendiri terus menerus diperbudayakan, maka negara kita tidak akan terlihat seperti negara hukum yang sudah dikaji di UUD 1945.




DAFTAR PUSTAKA




"Makalah Kita"